Disini
saya akan mencoba berbagi tentang GYTS. Sebuah surveilans tentang rokok pada
anak-anak usia 13-15 tahun. GYTS merupakan salah satu projek atau mungkin
kegiatan dari WHO untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dunia khususnya dari
bahaya rokok ataupun tembakau itu sendiri. Seperti kita tahu masalah tembakau
atau rokok di Indonesia sendiri bukanlah masalah yang sepele. Sangat
kompleksitas dan rumit, mengingat mungkin banyaknya pihak yang pro dan kontra
termasuk pada jajaran pemerintah kita sendiri.
GYTS
(Global Youth Tobacco Survey) adalah sistem surveilans kesehatan masyarakat yang
berkonsentrasi pada tembakau yang terbesar di dunia. Tujuan dari adanya GYTS
ini adalah meningkatkan kemampuan suatu negara untuk memonitoring penggunaan
rokok pada anak muda, pemandu dalam pencegahan tembakau dan pengendalian
program secara nasional, dan memfasilitasi perbandingan data yang berhubungan
dengan tobacco dalam skala nasional,
regional dan global.
GYTS
dimulai tahun 1998 dalam pertemuan antara WHO dan CDC yang memutuskan bahwa diperlukan
adanya sebuah tindakan untuk melakukan surveilans pada penggunaan tobacco dikalangan anak muda, karena
hanya sedikit negara mempunyai data yang dapat dipercaya. Surveilans dilakuka
oleh setiap negara yang menjadi anggota WHO, menggunakan metodologi yang telah
di standarisasikan pada pelajar yang berumur 13 – 15 tahun. GYTS mempunyai
kuesioner yang selalu dikembangkan. Kuesioner GYTS pada 2008 memiliki 54
pertanyaan yang mencakup 8 topik, yaitu:
- Prevalensi dari penggunaan tobacco
- Pengetahuan dan perilaku mengenai tobacco
- Paparan second – hand smoke
- Media yang pro – dan anti – tobacco dan paparan periklanan
- Keinginan untuk berhenti merokok
- Akses dan tersedianya tobacco
- Kurikulum sekolah yang menunjuk pada penggunaan tobacco dan dampaknya bagi kesehatan
- Demografis
Ada banyak data tentang penggunaan
atapun konsumsi rokok di GYTS. Namun pada umumnya data yang terpapar adalah
data secara global. Berikut adalah beberapa paparan informasi yang diberikan
oleh GYTS;
- Tidak ada perbedaan yang terlihat dalam prevalensi merokok antara laki-laki dan perempuan di 58% negara. Laki-laki mempunyai rate 39% lebih tinggi daripada perempuan. Diantara pelajar yang pernah merokok, 19% menyatakan bahwa mereka rentan untuk merokok lagi pada tahun selanjutnya.
- Beberapa situs mengindikasikan bahwa perilaku merokok pada anak perempuan sama dengan atau lebih besar dari perempuan dewasa.
- 12% dari anak laki-laki dan 8% anak perempuan menggunakan produk tembakau lain selain rokok. Di Asia Tenggara bentuk produk tembakau yang dikonsumsi selain rokok adalah bidis, di negara bagian timur adalah shisha (waterpipe). Selain itu, bentuk penggunaan tembakau dalam bentuk waterpipe juga ditemukan disebagian negara Eropa.
- Di dunia, kurang dari 5% orang-orang yang terlindungi oleh hukum yang komprehensif terhadap asap rokok. Semakin rendah pendapatan suatu negara, semakin lemah hukum tentang perlindungan manusia terhadap asap rokok.
- 69% pelajar yang merokok ingin berhenti merokok
Sedangkan survey mengenai penggunaan
tembakau Indonesia menurut GYTS (1999-2008) adalah sebagai berikut:
- Sebanyak 20,0% - 29,9% anak laki-laki yang merokok (peringkat dua dalam peta GYTS)
- Sebanyak kurang dari 10,0% anak perempuan yang merokok (peringkat empat dalam peta GYTS)
- Sebanyak kurang dari 10,0% anak perempuan maupun laki-laki mengkonsumsi tembakau selain dalam bentuk rokok (peringkat empat dalam peta GYTS). Hal ini dapat disimpulkan jika penggunaan tembakau di Indonesia pada anak-anak masih dalam bentuk rokok
Dalam GYTS, juga disebutkan tentang MPower. Beberapa bahasan yang dijelaskan dalam MPower adalah:
- Tempat
umum yang bebas asap rokok, yaitu :
a. Fasilitas kesehatan
b. Fasilitas pendiddikan
c. Universitas
d. Fasilitas pemerintahan
e. Kantor dalam ruangan
f. Restauran
g. Bar
h. Tempat kerja lainnya yang berada dalam ruangan
- 9% negara dari semua anggota WHO telah memasang label peringatan pada rokok sebesar sama dengan atau lebih dari 50% bungkus rokok itu sendiri
- Pelaksanaan
larangan dalam periklanan dan sponsor produk tembakau
a. Melarang mengiklankan dalam segala tipe media
b. Membatasi aktivitas marketing dari pengimpor dan penjual
c. Melarang dalam kegiatan promosi terutama dalam industri olahraga dan hiburan - Peningkatan pajak pada tembakau merupakan cara yang paling efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau dan meningkatkan penghasilan negara.
Indonesia bukan negara yang
dengan mudah dapat mempraktikkan MPower. Lihat saja berapa banyak jumlah banner yang terpasang
dijalan-jalan dengan semboyan dan logo rokok. Ada berapa ratus konser yang
dibiayai oleh industri rokok. Bahkan ada berapa kampus yang pembangunannya
disponsori oleh rokok hingga logo rokok terpampang dimana mana seakan
mengingatkan kita bahwa rokok adalah pahlawan pendidikan. Ada 1001
persepsi tentang rokok yang ada dalam benak masyarakat Indonesia. Mungkin jika
kita mengupasnya satu per satu itu tak akan pernah habis. Apapun itu, berapapun
jumlah persepsi yang muncul, kita hanya perlu menyadari bahwa jika merokok
adalah hak setiap orang maka menghirup udara bersih juga merupakan hak setiap
orang sejak ia dilahirkan.
Sumber :
GYTS. 2008. Global Youth Tobacco Survey. (online). http://www.cdc.gov/tobacco/global/gtss/tobacco_atlas/pdfs/part3.pdf. Diakses pada 27 Februari 2014
Komentar